Senin, 08 Februari 2010

QORDHU HASAN

QORDHU HASAN
(SOFT AND BENEVOLENT LOAN)
By Ipah Jahrotunasipah, S.Pd.

 Latar Masalah
Perkembangan Ekonomi Islam belakangan ini kian meluas, terutama menyangkut layanan jasa perbankan syariah yang intensitasnya semakin meningkat dan jumlah institusinya terus bertambah. Di hamir setiap perbankan konvensional kini telah menyediakan layanan jasa dalam bentuk syari’ah-nya.
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syari’ah memiliki persamaan, terutama dalam sisi tekhnis penerimaan uang, mekanisme transfer, tekhnologi computer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, Proposal, laporan keuangan, dsb. Tetapi, sebenarnya terdapat banyak perbedaan mendasar antara keduanya. Perbedaan tersebut menyangkut aspek lagalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.

a. akad dan aspek legalitas
Dalam Bank Syari’ah, akad memiliki nilai-nilai profan sekaligus nilai-nilai transenden. Akad mengandung konsekuensi duniawi juga ukhrowi. Sebab, akad yang dilakukan antara pihak bank dengan pengguna jasa dilakukan berdasar keyakinan keagamaan dalam hal ini adalah agama Islam. Pertanggungjawaban atas penggunaan jasa layanan bank baik oleh nasabah maupun petugas bank akan dimitai pertanggungjawabannya secara hukum formal di dunia maupun langsung oleh Allah SWT di akhirat kelak. Ini menuntut kedua belah pihak untuk bersikap benar, jujur, adil, komitmen untuk melakukan hal yang benar, dst.
Setiap akad, dalam perbankan syari’ah baik akad barang maupun akad uang atau transaksi lainnya, harus memenuhi ketentuan akad sebagai berikut:
1. memenuhi rukun, antara lain meliputi penjual, pembeli, barang, harga, akad / ijab-qobul;
2. memenuhi syarat, antara lain: barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syari’ah; Harga barang dan jasa harus jelas; tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi; barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan, tidak boleh menjadi sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short-sale dalam pasar modal;

b. Lembaga Penyelesai Sengketa
jika antara nasabah dengan pihak bank terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di Pengadilan Negeri, tetapi dengan tata cara materi hukum syrai’ah;
lembaga yang dimaksud adalah Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung RI dengan Majelis Ulama Indonesia.
c. Struktur Organisasi
Bank syari’ah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional seperti dalam hal komisaris dan direksi. Tetapi, unsur yang paling membedakan adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syari’ah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syari’ah.
Dewan pengawas biasanya diletakkan pada posisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syari’ah. Karena itu, penetapan anggota Dewan Pengawas Syari’ah ini dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syari’ah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syari’ah Nasional.
d. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Dalam perbankan syari’ah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantara sebagai berikut:
1. apakah objek pembiayaan halal atau haram?
2. apakah projek menimbulkankemudharatan?
3. apakah projek berkaitan denganperbuatan mesum atau asusila?
4. apakah projek berkaitan dengan perjudian?
5. dst yang terkait dengan fiqih menyangkut produk-produk halal-haram;



e. lingkungan kerja
setiap Bank Syir’ah sejatinya dapat menampilkan lingkungan kerja yang mengedepankan nilai-nilai atau etika islam secara baik. Nilai-nilai shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah betul-betul diaplikasikan dalam membangun relasi antar personel bank juga antara pihak bank dengan nasabah. Nilai-nilai tersebut antara lain: ramah, baik, santun, adil, non-diskriminatif, akuntabel, berkompeten, selalu meluaskan pandangan, pengetahuan, dan keterampilan (skill), bekerja secara team yang kuat dan solid, reward dan punishment diterapkan secara berkeadilan, dan lainnya.

 Pengertian Qordhu Hasan
Qordhu Hasan merupakan bagian dari produk layanan jasa yang disediakan oleh Bank Syari’ah. Ia adalah pemberian harta kepada orang lain – dalam hal ini adalah nasabah – yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dengan kata lain, qordhu hasan adalah meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih klasik, qordhu dikategorikan ke dalam akad tathowwu’i atau akad salingmembantu dan bukan transaksi komersial.

 Landasan Syari’ah
Transaksi qordhu diperbolehkan oleh para ulama berdasar hadits riwayat Ibnu Majjah dan Ijma Ulama. Sungguh pun demikian Allah SWT mengajarkan kepada kita agar dapat meminjamkan sesuatu bagi “agama Allah”.
a. Al-Qur’an
من ذاالذى يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له وله أجر كريم (الحديد: 11)
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah yang baik, Allah akan melipar gandakan (balasan) pinjman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. (al-Hadid: 11)
Yang menjadi landasan dalil dala ayat ini adalah kita diseru untuk meminjamkan “kepada Allah”, artinya membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Selaras dengan ini adalah meminjamkan harta kepada sesama manusia supaya dapat dioptimalisasikan manfaatnya sebaik-baiknya, guna memperkuat bangunan kehidupan sosial (civil society).

b. Al-Hadits
عن ابن مسعود أنّ النبي ص م قال ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرّتين إلا كان كصدقتها مرّة ؛
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata: “bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim lainnya dua kali kecuali yang satunya adalah senilai sedekah (HR Ibnu Majjah no 2421, kitab al-ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Hadits lainnya dari Anas bin Malik baerkata Rosulullah SAW, “aku melihat pada waktu malam di-isrokan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali. Aku bertanya: wahai jibril mengapa qardh lebih utama dari pada sedekah? Ia menjawab, ‘karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan” (HR Ibnu Majjah no 2422, kitab al-ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)

c. Ijma Ulama
Para ulama telah menyepakati bahwa al-Qord boleh dilakukan. Kesepakatan ini didasari oleh tabi’at manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia pada umumnya saat ini. Dan Islam sudah sejatinya memperhatikan persoalan tersebut dengan baik.

 Aplikasi Perbankan
Akad Qardh biasanya diterapkan sebagai berikut:
a. sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu; (Dana Cepat)
b. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito; (Dana Talangan)
c. Sebagai produk untuk menyumbang dana usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. (Dana Sosial)

 Sumber Dana
Sifat qordhu ini tidak memberikan keuntungan finansial. Karena itu pendanaan qordhu dapat diambil menurut kategori berikut:
a. al-qordh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Talangan dana ini dapat diambil dari modal bank;
b. al-qordh yang diperlukan untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dari dana zakat, infak dan sedekah. Disamping sumber dana umat, para praktisi perbankan syari’ah, demikian juga ulama, melihat adanya sumber dana lain yang dapat dialokasikan untuk qordhu hasan yaitu pendapatan-pendapatan yang syubhat (diragukan), seperti jasa nostro di bank koresponden yang konvensional, bunga atas jaminan L/C di bank asing, dsb. Salah satu pertimbangan pemanfaatan dana-dana ini adalah kaidah akhoffu dhororain (mengambil mudharat yang lebih kecil). Hal ini mengingat jika dana umat islam dibiarkan di lembaga-lembaga non-muslim bisa saja digunakan untuk sesuatu yang merugikan pihak islam sendiri. Misalnya dana kaum muslimin arab di bank-bank yahudi switzerland. Oleh karenanya dan yang parkir tersebut lebih baik diambil dan dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana alam atau membantu para dhu’afa.

 Manfaat Al-Qordh
Manfaat akad qordhu banyak sekali, antara lain:
a. memungkinkan nasabah yang sedang kesulitan mendesak untuk mendapat dana talangan jangka pendek;
b. al-Qordhu hasan juga menjadi pembeda antara bank konvensional dengan bank syari’ah yang di dalamnya mengandung misi sosial tidak melulu bersifat komersial;
c. adanya misi sosial kemasyarakatan ini akanmeningkatkan citra baik danmeningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syari’ah;


 Faktor Resiko
Transaksi qordhu ini termasuk beresiko tinggi karena tidak ditutup dengan jaminan.
 Skema al-qordhu

PERJANJIAN QORDH


BANK NASABAH


Tenaga Kerja Modal 100%

100% Kembali modal

PROYEK USAHA


KEUNTUNGAN



 Penutup
Demikian, penjelasan singkat mengenai qordhu hasan, semoga bermanfaat.

 Daftar Pustaka
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah, dari Teori ke Praktik. Jakarta, Gema Insani Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar